
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020
Palangka
Raya – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun pelajaran 2020/2021
jenjang SMA/SMK/SLB, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar calon peserta
paham proses PPDB 2020. Hal tersebut disampaikan pada launching PPDB yang
dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng Jalan RTA Milono
Kota Palangka Raya, Senin (4/5/2020).
Gubernur
Kalimantan Tengah dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Kepala Dinas
Pendidikan, Mofit Saptono menyampaikan “PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng harus
objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminatif, yaitu
sekolah harus dapat menerima semua anak lulusan SMP/MTs yang berada di zonanya
tanpa melihat perbedaan jenis kelamin, status sosial, ekonomi dan agamanya”.
Dijelaskan
pelaksanaan PPDB menggunakan 4 (empat) jalur penerimaan yaitu: jalur zonasi,
jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua /wali dan jalur prestasi.
Jalur
zonasi dan afirmasi agar diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB ini, sehingga
ada pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik dengan satuan
pendidikan serta tidak meninggalkan hak anak dari keluarga tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang sama di sekolah terdekat.
Gubernur
berharap, kedekatan domisili orang tua/wali dengan sekolah pada satu zona, akan
membantu sekolah bersama -sama masyarakat untuk mengawasi dan mencegah peserta
didik terlibat langsung atau menjadi korban tindak kekerasan, tindak kriminal
maupun penyalahgunaan narkoba.
Penggunaan
jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi oleh satuan pendidikan pada
PPDB dilakukan apabila masih tersisa kuota setelah penerimaan melalui jalur
zonasi dan jalur afirmasi dengan tetap mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan PPDB
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berkenaan
dengan status Tanggap Darurat Pandemi Covid -19 di Provinsi Kalimantan Tengah ,
maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta
masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB.
Pada
proses PPDB satuan pendidikan harus menaati protokol kesehatan, oleh karena itu
pelaksanaannya bisa secara online dan offline dengan mengoptimalkan penggunaan
bantuan komputer yang sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan
bantuan CSR dari pihak ketiga kepada setiap satuan pendidikan.
Diingatkan
juga bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan
aturan dengan mengatur waktu antrian datang ke sekolah pada tahap sosialisasi,
pendaftaran dan pengumuman PPDB.
Gubernur Kalteng juga meminta kepada Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Dan Inspektur Kabupaten / Kota Se Kalimantan Tengah , agar dengan cermat ikut mengawasi unsur -unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB supaya tidak menyimpang.
Di akhir sambutannya disampaikan bahwa Gubernur memberikan apresiasi kepada para kepala satuan pendidikan dan guru yang masih tetap menjalankan tugasnya dalam situasi Tanggap Darurat Covid -19.Ini membuktikan bahwa guru adalah pahlawan pendidikkan yang penuh semangat dalam mencerdaskan generasi masa depan bangsa.
SMA Negeri 6 Palangka Raya menerima pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan 3 jurusan yaitu MIPA, IPS dan Bahasa. Untuk informasi pendaftaran dapat di baca pada brosur di bawah ini, dan untuk mengetahui informasi lebih lanjut segera hubungi CP yang ada pada brosur.
Terima Kasih
