
PSBB KOTA CANTIK DIMULAI 11 MEI 2020
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/294/2020. Pak Menkes menyetujui PSBB di kota Palangka Raya. Menindaki hasil keputusan tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota dan forkopimda menggelar rapat bersama untuk membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskla Besar yang akan dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2020. (Kalteng Pos Sabtu, 9 Mei 2020)
Himbauan khusus Kepala Sekolah untuk semua warga sekolah (guru dan siswa) agar menaati protokol Covid-19 dengan baik sehingga terlepas dari wabah penyakit ini. Tetap di rumah saja, jaga jarak (social distancing), jaga kesehatan, olahraga, beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.