
PPDB 2021/2022
Akhir tahun pelajaran 2020/2021 sudah semakin dekat. Hal ini juga menjadi suatu pertanda bahwa penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2021/2022 siap untuk dilaksanakan.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 jenjang SMA/SMK/SLB, beberapa yang perlu diperhatikan agar calon peserta paham proses PPDB 2021 adalah PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng harus objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminatif, yaitu sekolah harus dapat menerima semua anak lulusan SMP/MTs yang berada di zonanya tanpa melihat perbedaan jenis kelamin, status sosial, ekonomi dan agamanya.
Selain itu, pelaksanaan PPDB kali ini tetap menggunakan 4 (empat) jalur penerimaan yaitu: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua /wali dan jalur prestasi. Jalur zonasi dan afirmasi diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB ini, sehingga ada pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik dengan satuan pendidikan serta tidak meninggalkan hak anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama di sekolah terdekat. Kedekatan domisili orang tua/wali dengan sekolah pada satu zona, diharapkan akan membantu sekolah bersama -sama masyarakat untuk mengawasi dan mencegah peserta didik terlibat langsung atau menjadi korban tindak kekerasan, tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan penggunaan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi oleh satuan pendidikan pada PPDB dilakukan apabila masih tersisa kuota setelah penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dengan tetap mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berkenaan dengan status Pandemi Covid -19 di Provinsi Kalimantan Tengah , maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB. Oleh karena itu pelaksanaannya bisa secara online dan offline dengan mengoptimalkan penggunaan bantuan komputer yang sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan bantuan CSR dari pihak ketiga kepada setiap satuan pendidikan. Pada kegiatan yang mengharuskan seluruh pihak untuk bertemu, maka penerapan protokol kesehatan secara ketat harus tetap dilakukan.
Diingatkan juga bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur waktu antrian datang ke sekolah pada tahap sosialisasi, pendaftaran dan pengumuman PPDB.
Mengingat sarana dan prasarana yang tersedia di SMA Negeri 6 Palangka Raya, maka penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini dilakukan secara online. Kuota peserta didik tahun pelajaran 2021/2022 ini adalah 216 peserta didik yang nantinya akan dibagi menjadi 6 rombongan belajar (Rombel). Keenam rombel ini meliputi 3 (tiga) jurusan yaitu Jurusan IPA (3 rombel), Jurusan IPS (2 rombel), dan Jurusan Bahasa (1 rombel).
Rangkaian pelaksanaan PPDB dimulai pada tanggal 26 April 2021 dan akan berakhir pada 8 Juli 2021. Informasi PPDB SMA Negeri 6 Palangka Raya dilakukan pada 26 April – 31 Mei 2021. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 14 – 17 Juni 2021. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada 19 JUni 2021. Bagi siswa yang lulus, daftar ulang akan dilaksanakan pada 21 – 26 Juni 2021. Sedangkan tahap akhir dari pelaksanaan PPDB yaitu pengelompokan dan peminatan peserta didik akan dilaksanakan pada 28 Juni – 8 Juli 2021.
Sementara untuk tata cara pendafftaran secara online akan disampaikan dikemudian hari, tetap pantau terus website kami.